Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal.
Kali ini, mereka melakukan penindakan di dua kota, yakni Kudus dan Bandar Lampung dengan total jutaan batang rokok.
“Kami melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal di Kudus dan Bandar Lampung,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhan.
Dalam melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di SPBU Kabupaten Demak, Senin (3/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 52.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 59.280.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 40.188.720,00.
“Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia,” ujar Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung melakukan penindakan terhadap truk yang memuat 167 karton rokok ilegal, Jumat (30/9).
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow.
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi