Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow
Selasa, 11 Oktober 2022 – 19:16 WIB

Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow. Foto: Bea Cukai
Penindakan itu dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Truk itu berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatra.
“Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan dua penindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda dua kali nilai cukai. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC