Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di 2 Kota Ini, Sebegini Jumlahnya, Wow
Selasa, 11 Oktober 2022 – 19:16 WIB

Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow. Foto: Bea Cukai
Penindakan itu dilakukan di KM 78 tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Truk itu berasal dari Pulau Jawa dengan tujuan beberapa daerah di wilayah Pulau Sumatra.
“Atas penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai dua miliar,” jelas Hatta.
Hatta mengatakan dua penindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda dua kali nilai cukai. (jpnn)
Bea Cukai mengumumkan kembali melakukan penindakan rokok tanpa dilekai pita cukai atau ilegal. Jumlahnya wow.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal