Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan

Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan
Bea Cukai Makassar saat melakukan pres rilis kasus rokok ilegal. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar, Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.

Wahyu mengungkapkan rokok tersebut diduga diimpor dari luar negeri. "Karena tulisan China semuanya," kata dia.

Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)


Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News