Bea Cukai Amankan Sejuta Rokok Ilegal, Saat Dibuka, Tulisannya Mengejutkan
Selasa, 22 Maret 2022 – 18:48 WIB
"Terima kepada kepala Bea Cukai Makassar, Polri, dan TNI yang berhasil menangkap dan mengamankan satu juta lebih rokor ilegal," ujar dia.
Wahyu mengungkapkan rokok tersebut diduga diimpor dari luar negeri. "Karena tulisan China semuanya," kata dia.
Saat ini, pelaku diamankan sementara di Polres Pelabuhan Makassar.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya