Bea Cukai Ambon Ikut Menyaksikan Pemusnahan 600 Kg Benih Kentang Tak Bersertifikat
jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon turut menghadiri dan menyaksikan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) tak bersertifikat, berupa benih kentang yang diselenggarakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon, pada Senin (13/2).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon Gumelar mengungkapkan barang yang dimusnahkan, berupa 600 kg benih kentang dan enam ekor ayam.
"Pemiliknya tidak dapat melengkapi dokumen resmi dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ungkap Gumelar melalui keterangan diterima, Jumat (17/2).
Dia menyampaikan pemusnahan ini diharapkan dapat menjaga Maluku dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.
Dalam kesempatan itu, Gumelar menyampaikan apresiasinya dan mendukung penuh terhadap kegiatan yang dilaksanakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon tersebut.
"Pemusnahan ini sejalan dengan salah satu tugas Bea Cukai, yaitu community protector," tegas Gumelar.
Gumelar pun berharap sinergi kedua instansi tersebut ke depannya dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bea Cukai turut menyaksikan pemusnahan 600 kg benih kentang tak bersertifikat yang dilaksanakan Stasiun Karantina Pertanian, Senin (13/2)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku