Bea Cukai Ancam PT PPI
Terkain Tunggakan Kepabeanan Impor Gula
Minggu, 03 Juni 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ancaman itu dilontarkan setelah sebelumnya Bea Cukai menahan gula mentah (raw sugar) yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Bintan dan Makassar. Menurut Bea Cukai, PT PPI menunggak kewajiban kepabeanannya yang mencapai Rp 79 miliar. Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan melakukan penagihan. Namun, PT PPI sendiri selalu mengulur waktu. Belakangan, BUMN itu justru meminta keringanan untuk menyicil kewajibannya kepada negara selama 12 bulan.
Akibat tunggakan itulah, Bea Cukai bereaksi keras dan meminta PT PPI untuk segera menunaikan kewajibannya. Sementara itu, PT PPI sendiri berkilah dan meminta keringanan ataas kewajibannya membayaar dengan cara mencicil kepada negara untuk jangka waktu 12 bulan.
“Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak terbukti, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak