Bea Cukai Ancam PT PPI
Terkain Tunggakan Kepabeanan Impor Gula
Minggu, 03 Juni 2012 – 20:24 WIB

Bea Cukai Ancam PT PPI
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ancaman itu dilontarkan setelah sebelumnya Bea Cukai menahan gula mentah (raw sugar) yang diimpor PT PPI di Pelabuhan Bintan dan Makassar. Menurut Bea Cukai, PT PPI menunggak kewajiban kepabeanannya yang mencapai Rp 79 miliar. Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah melaksanakan sesuai prosedur dengan melakukan penagihan. Namun, PT PPI sendiri selalu mengulur waktu. Belakangan, BUMN itu justru meminta keringanan untuk menyicil kewajibannya kepada negara selama 12 bulan.
Akibat tunggakan itulah, Bea Cukai bereaksi keras dan meminta PT PPI untuk segera menunaikan kewajibannya. Sementara itu, PT PPI sendiri berkilah dan meminta keringanan ataas kewajibannya membayaar dengan cara mencicil kepada negara untuk jangka waktu 12 bulan.
“Kami akan teliti permohonan menyicil ini apakah lantaran mereka kesulitan keuangan atau tidak. Jika tidak terbukti, mereka tetap harus membayar sekarang. Jika tidak, kami tak segan untuk menghentikan semua layanan kepebeanan kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Minggu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) mengancam akan mencabut izin layanan importasi gula PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Belanja Online Makin Ramai Jelang Idulfitri, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Indonesia Re Gelar FGD Pengembangan Kampung Bumbu Randang
- Telkom Terus Akselerasi Transformasi Demi Memperkuat Ekosistem Digital Nasional
- Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Pembiayaan & Produk Berkelanjutan