Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui seluruh kantor vertikal di berbagai daerah terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dengan menekan peredaran rokok ilegal.
Firman mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.
“Kami senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di masyarakat. Kali ini dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Kalimantan Timur, kami melakukan penindakan terkait rokok ilegal,” ungkap Firman, Selasa (14/9).
Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak Rp 20,79 miliar.
Sebanyak 285 penindakan dilakukan dan jumlah rokok yang berhasil diamankan sebanyak 31,3 juta batang.
Tim pengawasan Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi juga melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang hendak menyeberang ke Pulau Bali sejak 16 Agustus hingga 9 Oktober nanti.
Operasi yang menyasar mobil box, truk dan pick-up itu sebagai upaya mencari pelaku penyelundupan dan rokok ilegal yang disembunyikan.
Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi