Bea Cukai Antisipasi Dampak Krisis AS

jpnn.com - JAKARTA - Dampak krisis keuangan Amerika Serikat (AS) ditengarai bakal meluas hingga berpotensi terhadap membanjirnya barang impor tujuan negeri Paman Sam tersebut ke negara-negara lain. Karenanya, Ditjen Bea dan Cukai menyiapkan strategi dengan memperketat masuknya barang dari luar negeri ke pasar dalam negeri. Hal tersebut diungkapkan Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/10).
"Kalau tidak dicegah, membanjirnya produk impor bakal menghancurkan industri dalam negeri," ujarnya.
Anwar menilai, tindakan yang dilakukan Bea dan Cukai (BC)merupakan langkah preventif terhadap pengaruh krisis keuangan di Amerika Serikat saat ini. Bukan hanya Indonesia, Uni Eropa dan negara Asia lainnya juga mulai mengambil langkah antisipasi, termasuk dengan memperkuat sistem keuangan.
Dijelaskannya, selama ini ada beberapa prosedur produk-produk impor masuk ke Indonesia. Pertama, melalui prosedur kepabeanan resmi dengan underinvoicing atau dumping. Serta, jalur ilegal dengan melakukan penyelundupan baik melalui manipulasi data pabean maupun penyelundupan fisik melalui jalur tidak resmi atau perorangan. "Saat ini kami dalam status high alert dan kewaspadaan lebih tinggi," tegasnya.
Sementara itu, dari sisi penerimaan, hingga saat ini Bea dan Cukai mencatat pemasukan sebesar Rp 65,94 triliun atau 90,7 persen dari target APBNP senilai Rp 72,69 triliun. Diprediksi penerimaan BC bakal melebihinya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Dampak krisis keuangan Amerika Serikat (AS) ditengarai bakal meluas hingga berpotensi terhadap membanjirnya barang impor tujuan negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan