Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang
Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:39 WIB

Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang. Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Hal-hal tersebut antara lain kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan dan ketentuan tarif dan harga jual eceran, teknis pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan, dan tata cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.
“Dalam setiap asistensi kami juga melakukan diskusi untuk memastikan pemahaman perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan berharap masukan dari para pengguna jasa demi mengoptimalkan pelayanan di bidang cukai ke depannya,” tutup Rini. (jpnn)
Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal