Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang
Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:39 WIB
Bea Cukai memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Hal-hal tersebut antara lain kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan dan ketentuan tarif dan harga jual eceran, teknis pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan, dan tata cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.
“Dalam setiap asistensi kami juga melakukan diskusi untuk memastikan pemahaman perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan berharap masukan dari para pengguna jasa demi mengoptimalkan pelayanan di bidang cukai ke depannya,” tutup Rini. (jpnn)
Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini
- 1 Jam Setelah Paparan, Produsen Strip Steel Ini Dapat Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Didukung Bea Cukai Malang, UMKM Ini Sukses Ekspor Jaket Keselamatan ke Singapura
- Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Rokok Ilegal Hasil Penindakan Setahun Terakhir
- Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Imbau Masyarakat Tidak Konsumsi & Menjual Rokok Ilegal