Bea Cukai Asistensi 2 Pabrik Hasil Tembakau Baru di Malang
Selasa, 27 Agustus 2024 – 17:39 WIB

Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang. Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Hal-hal tersebut antara lain kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan dan ketentuan tarif dan harga jual eceran, teknis pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan, dan tata cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.
“Dalam setiap asistensi kami juga melakukan diskusi untuk memastikan pemahaman perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan berharap masukan dari para pengguna jasa demi mengoptimalkan pelayanan di bidang cukai ke depannya,” tutup Rini. (jpnn)
Bea Cukai menggelar asistensi ke dua pabrik hasil tembakau, masing-masing di Kabupaten dan Kota Malang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai