Bea Cukai Asistensi Kedatangan Hibah Vaksin yang ke-75 Kali di Bandara Soetta
Kamis, 23 September 2021 – 21:42 WIB
Finari menambahkan importasi hibah vaksin ini mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22 impor.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 menjadi pedoman bagi Bea Cukai memberikan pelayanan rush handling maupun fasilitas fiskal. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan rush handling saat pesawat pengangkut hibah vaksin mendarat di Bandara Soetta,
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun