Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih

jpnn.com, BELU - Bea Cukai Atambua menggagalkan upaya penyelundupan 70 bale pakaian bekas di perairan Pasir Putih, Kabupaten Belu, Jumat (21/3).
Dalam penindakan itu, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, Kodim 1605 Belu, dan Bais TNI.
"Tim patroli laut kami berkoordinasi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, dalam rangka pengamanan wilayah di sekitar pelabuhan Atapupu," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P dalam keterangannya, Senin (24/3).
Dari penindakan tersebut, lanjut Bambang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 70 bale pakaian bekas berikut alat angkut berupa kapal kayu dan terduga pelaku yang kini tengah diproses untuk penelitian lebih lanjut.
Selain menjadi wujud sinergi positif antara Bea Cukai Atambua dengan instansi lainnya, penggagalan penyelundupan pakaian bekas ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai Atambua sebagai community protector.
"Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal, khususnya yang ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan melindungi industri dalam negeri," tegas Bambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 741/GN, Kodim 1605 Belu, dan Bais TNI menggagalkan penyelundupan pakaian bekas
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Klinik Ekspor Bea Cukai Bantu Pelaku Usaha Ini Kirim Tanaman ke Jepang