Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

Bea Cukai Atambua Menggagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
Dua orang berinisial JSP dan AS yang kedapatan membawa ribuan butir ekstasi seberat 1,761 Kg melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain. Foto: Humas Bea Cukai

Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.(adv/jpnn)


Bea Cukai Atambua menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste yang memanfaatkan momen libur dan cuti bersama Idulfitri 2019 untuk menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia, Rabu (29/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News