Bea Cukai Awasi dan Layani Kedatangan 2 Kapal Persiar dari Singapura

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK. 04/2017, terhadap barang pribadi awak sarana diberikan pembebasan cukai sebanyak 350 ml. Atas kelebihan terhadap pembebasan barang bawaan penumpang tersebut lantas ditegah dan langsung dimusnahkan dengan cara dibuang oleh pemilik barang,” kata dia.
Sementara di Tanjungpandan, Bea Cukai melaksanakan pengawasan serupa terhadap kedatangan kapal pesiar asing Ocean Odyssey, di Tanjung Kelayang, Belitung. Kamis (26/1).
Kapal pesiar tersebut mengangkut 123 turis asing dengan jumlah kru kapal sebanyak 82 orang yang melayani rute dari Singapore menuju beberapa tempat di Indonesia.
“Pengawasan dan pelayanan tetap kami jalankan secara selaras, demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan asing yang akan berlibur di Indonesia,” tutup Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali mengawasi kedatangan dua kapal pesiar yang berasal dari Singapura, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI