Bea Cukai Awasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara kontinu terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar insentif fiskal maupun prosedural yang diberikan oleh Bea Cukai benar-benar dimanfaatkan untuk dapat memajukan perekonomian Indonesia. Pengawasan terkini yang dilakukan Bea Cukai adalah peningkatan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan di bulan Oktober 2019. “Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya,” ungkap Heru.
Dari hasil pengujian tersebut, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan. “Pemblokiran tersebut kami lakukan karena perusahaan tidak ditemukan, data penanggungjawab tidak sesuai, dan juga ada yang sebelumnya sudah terblokir. 14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya,” tambah Heru.
Sementara itu, Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.
Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan ‘nakal’, Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT.
Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, Bea Cukai juga ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.(jpnn)
Bea Cukai secara kontinu terus melakukan pengawasan terhadap impor tekstil dan produk tekstil.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku