Bea Cukai Bahas Sejumlah Hal Penting Lewat FGD di Sulsel dan Talkshow di Jabar
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan HTP dilakukan Bea Cukai di seluruh wilayah setiap 3 bulan.
"Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal secara langsung kepada penjual. Harapannya agar para penjual tidak menjual serta segera melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai peredaran produk hasil tembakau ilegal,” ungkap Budi Prasetiyo dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
Sementara itu, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok pada Rabu (28/8).
Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat dengan menjelaskan beberapa hal pokok, seperti jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024 serta tata cara identifikasi rokok ilegal.
Budi menjelaskan dalam pita cukai legal harus memuat beberapa hal, seperti lambang negara Republik Indonesia, lambang Bea Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, jumlah isi kemasan, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, hologram dan personalisasi.
"Sedangkan tata cara identifikasi pita cukainya dapat dilakukan secara kasat mata, dengan bantuan kaca pembesar, atau sinar uv,” jelas Budi.
Selain di Depok, Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi melalui live talkshow bertajuk Gempur Rokok Ilegal di RRI Pro 1 FM Kota Bogor pada Agustus lalu.
"Acara ini digelar berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bogor,” imbuhnya. (mrk/jpnn)
Sejumlah hal penting dibahas Bea Cukai dalam FGD di Sulsel dan sosialisasi hingga live talkshow di Depok dan Kota Bogor, Jawa BArat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi