Bea Cukai Bali Nusra dan Pemprov NTT Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
jpnn.com, BADUNG - Pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) membahas terkait barang kena cukai ilegal dalam acara Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan via daring pada Kamis (12/11).
FGD itu diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Bali Nusra Qittory Iwari memaparkan materi terkait pemberantasan rokok ilegal.
"Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai kewajiban dan kewenangan Pemda dalam melaksanakan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal yang nantinya berkaitan dengan dana bagi hasil cukai untuk Pemda yang bersangkutan,” jelasnya.
Qittory menjelaskan bahwa Bea Cukai akan berusaha proaktif memenuhi permintaan penyuluhan dan layanan informasi serta pemberian edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai.
"Bea Cukai juga sebagai instansi pemerintah akan terus berperan aktif dalam mengamankan negara dan mewujudkan Indonesia maju," ujarnya.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh pejabat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, membahas penganggaran pajak rokok dalam APBD kabupaten/kota dan pemanfaatannya.
FGD tersebut juga dihadiri perwakilan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bidang dan Kasubdit Anggaran serta para Pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak rokok dalam APBD.
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan