Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow
jpnn.com, BADUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung Denpasar Selatan, pada Rabu (7/2).
Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas pengawasan.
"Pemusnahan ini melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, M. Yahyakan.
Dia menambahkan pihaknya memusnahkan sebanyak 170.412 batang rokok ilegal senilai Rp 95.470.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 112.357.300 dan minuman beralkohol sebanyak 140 liter senilai Rp 166.436.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 80.259.700.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai (BKC) berupa minuman mengandung etil alkohol (minuman beralkohol) dan hasil tembakau (rokok) yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
"Semoga dengan terlaksananya pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan di bidang cukai dan tercipta persaingan yang sehat bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri," tutup M. Yahyakan. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) memusnahkan barang milik negara hasil penindakan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar