Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar

Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar
Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205,” papar Firman.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan. Selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Balikpapan memusnahkan barang ilegal hasil sitaan senilai Rp2,6 miliar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News