Bea Cukai Banda Aceh Serahkan Pita Cukai kepada CV Royale Group
jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai terus berupaya memastikan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berjalan normal di tengah pandemi COVID-19 yang melanda tanah air.
Salah satunya seperti yang ditunjukkan Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh pada Jumat (17/4) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa cairan vape termasuk ke dalam produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai,” ungkapnya.
Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar cukai HTPL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp399.798.000,00.
Heru menambahkan bahwa penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha lainnya untuk dapat menjalankan usahanya, khususnya dalam bidang produksi cairan vape, secara legal.
“Pemerintah melalui Bea Cukai akan berupaya membantu pengusaha yang ingin melegalkan usahanya karena pada prinsipnya legal itu mudah,” pungkas Heru.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Banda Aceh yang menyerahkan pita cukai kepada CV Royale Group, perusahaan yang memproduksi cairan vape.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini