Bea Cukai: Bandara Keberangkatan Soekarno-Hatta Ada Layanan Registrasi IMEI
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pembukaan posko itu untuk mempercepat registrasi barang impor elektronik yang dibeli oleh penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan sebelumnya registrasi IMEI dilakukan di Posko Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan.
Namun banyaknya jumlah penumpang yang datang dari luar negeri dan belum melakukan karantina, dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus Covid-19.
"Dalam mengantisipasi hal tersebut, khusus untuk Registrasi IMEI dipindahkan ke Posko Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan," kata Finari dalam siara persnya, Senin (20/09).
Selain peresmian, Finari mengatakan terus melakukan sosialisasi pentingnya registrasi IMEI untuk para penumpang yang membawa barang elektronik.
Dia menjelaskan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi Android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
"Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional) dengan nilai maksimal USD 500," jelasnya.
Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025