Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung terus bergerak memberantas peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler pada Minggu (26/1).
"Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Yudi Irawan merincikan.
Dia menyebut diperkirakan nilai barang tersebut adalah Rp 3.692.968.000, dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan tersebut sebesar Rp 1.856.412.800.
Yudi menegaskan penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya.
Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.
Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Kecamatan Pangalengan dan Bojongloa Kaler
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong