Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini

Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Bandung dalam penindakan yang dilaksanakan di Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler pada Minggu (26/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung terus bergerak memberantas peredaran rokok ilegal.

Kali ini, Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler pada Minggu (26/1).

"Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung Yudi Irawan merincikan.

Dia menyebut diperkirakan nilai barang tersebut adalah Rp 3.692.968.000, dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan tersebut sebesar Rp 1.856.412.800.

Yudi menegaskan penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya.

Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.

Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Kecamatan Pangalengan dan Bojongloa Kaler

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News