Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini

Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Bandung dalam penindakan yang dilaksanakan di Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler pada Minggu (26/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut," imbuh Yudi.

Yudi menambahkan Bea Cukai Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

"Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Bandung mengamankan lebih dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di Kecamatan Pangalengan dan Bojongloa Kaler


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News