Bea Cukai Bandung Beri Penyuluhan di Bidang Cukai
jpnn.com, BANDUNG - Sepanjang bulan November 2020, Bea Cukai Bandung secara aktif memberikan informasi dan penyuluhan di bidang cukai.
Dalam pemberian informasi tersebut Bea Cukai Bandung juga bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait untuk meningkatkan amplifikasi informasi tersebut.
Pada 2 November 2020, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber pada Rapat Teknis Penyampaian Informasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eri Prihantari mengungkapkan bahwa penerimaan sektor cukai pada kantor Bea Cukai Bandung yang bersumber dari Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) memberikan kontribusi terbesar.
“Ini didominasi oleh pengusaha-pengusaha muda yang bergerak di industri rokok elektrik/vape.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Bandung merealisasikan penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 121 miliar atau setara dengan 312,33 persen dari target. Penerimaan cukai ini memberikan kontribusi terhadap beberapa hal, di antaranya adalah DBHCHT yang dimanfaatkan oleh pemerintah Kota Bandung di bidang kesehatan dan penanganan dampak Covid-19.
Pada 10-11 November 2020, Bea Cukai Bandung menjadi narasumber dalam sosialisasi di bidang cukai dan kepabeanan yang diadakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung serta Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi yang menyasar pada pengusaha UKM daerah setempat.
Bea Cukai Bandung merealisasikan penerimaan cukai tahun 2019 sebesar Rp 121 miliar atau setara dengan 312,33 persen dari target.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!