Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8). 

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandung periode 2020 hingga 2021. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.

“Ini adalah hasil tegahan barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung serta Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Dwiyono.

Dia memerinci barang yang dimusnahkan itu ialah 945.987 batang sigaret, 129.093 gram tembakau iris, 1.012 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 2.338 botol liquid vape, 567 buah sextoys, 133 potong anak panah, 29 set spare part kendaraan bermotor, 2 buah pedang, 11 buah air softgun beserta spare part, dan 95 buah pakaian bekas. 

Pemusnahan BMN dilakukan dengan berbagai cara sesuai sifat dan karakteristik barang. 

BMN berupa MMEA dimusnahkan dengan cara dipecahkan. 

Hasil tembakau, pakaian bekas dan barang dari plastik dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News