Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 16:54 WIB

Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN), Kamis (12/8). Foto: Bea Cukai.
Sementara, anak panah, pedang panjang, dan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Gempur Rokok Ilegal, serta legal itu mudah.
Sejalan dengan itu, Bea Cukai secara kontinu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” kata dia.
Dwiyono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan. “Supaya semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok