Bea Cukai Bandung Memusnahkan Ribuan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 13 Agustus 2021 – 16:54 WIB
Sementara, anak panah, pedang panjang, dan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong.
Bea Cukai terus berupaya menggalakkan prinsip Gempur Rokok Ilegal, serta legal itu mudah.
Sejalan dengan itu, Bea Cukai secara kontinu telah melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dengan pemusnahan ini, kami harap menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,” kata dia.
Dwiyono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan. “Supaya semua menjadi legal dan mudah,” pungkas Dwiyono. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang hasil penindakan, baik dari bidang cukai atau pabean.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun