Bea Cukai Bangka Belitung Sukses Mengungkap Tiga Kasus Narkoba

Bea Cukai Bangka Belitung Sukses Mengungkap Tiga Kasus Narkoba
Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba hasil penindakan pada bulan Mei 2019. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANGKAL PINANG - Bea Cukai Pangkal Pinang bersama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya telah mengungkap tiga kasus narkoba pada bulan Mei 2019. Penindakan tersebut merupakan sejarah pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty mengungkapkan bahwa dalam tiga penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 13 kg sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five.

“Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Pangkalpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman NPP pada Jumat (10/5) dari Kota Palembang ke Pangkalpinang via laut, info tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNP Babel dan KSOP di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat), koordinasi ini pun membuahkan hasil dengan menangkap seorang tersangka yang membawa 1 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan Chinese Tea,” ungkap Yetty.

BACA JUGA: Giliran Panglima Mutasi Besar-besaran untuk Perwira Tinggi TNI AL

Selanjutnya dengan pengembangan informasi dari tangkapan NPP tersebut, pada Minggu (12/5) dini hari petugas gabungan kembali mengamankan 3 tersangka yang membawa 6 kg narkoba jenis sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok (Bangka Barat).

Semua barang bukti pada kedua kasus tersebut dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Bangka Belitung pada Jumat (21/6) dengan disaksikan langsung oleh Kasi Narkoba Kejati Babel, Dirresnarkoba Polda Babel, perwakilan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, KSOP, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel, serta tamu undangan lainnya dan para tersangka.

Pada kasus ketiga, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 6kg narkotika jenis sabu asal Malaysia di pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok - Bangka Barat pada Jumat (31/5). Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Walikota Pangkalpinang pada Kamis (20/6).

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, Selain itu Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil juga mengapresiasi atas kesuksesan pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Yetty Yulianty mengungkapkan dalam tiga penindakan kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan 13 kg sabu-sabu, 4.787 butir ekstasi dan 31 butir happy five.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News