Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Banyak Banget!

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau.
Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
“Dari penindakan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 20 ribu batang dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Selasa (6/6).
Pelaku pelanggaran kemudian diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Edy Susetyo menambahkan kegiatan ini sebagai upaya nyata Bea Cukai Banjarmasin dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara maksimal 5 tahun.
"Kemudian dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," sebutnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Jumlahnya banyak banget
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok