Bea Cukai Banjarmasin Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah saat konferensi pers tentang acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan periode 2017-2018. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2017-2018 di antaranya rokok dan minuman keras ilegal, serta berbagai barang ilegal lain di antaranya sex toys, obat-obatan, dan air softgun.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah dalam konferensi pers pada hari Selasa (15/5) lalu menyatakan sepanjang tahun 2017 hingga 2018 terdapat 46 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin.

“Kami berhasil mengamankan 5.028.140 batang rokok ilegal dan serta 622 botol minuman keras ilegal,” ujar Firman.

Selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras, Bea Cukai Banjarmasin juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman, bersama dengan 92 paket ilegal lainnya yang berisi sex toys, obat-obatan, wine, majalah porno, kosmetik, food suplemen, benih/bibit, spareparts, airsoft gun, pedang, dan swing arm bolts & radiator.

Firman menambahkan bahwa upaya yang telah dilakukan Bea Cukai dalam melakukan penindakan ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan Kepolisian, Militer, serta tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas perekonomian, khususnya di Banjarmasin,” pungkas Firman.(jpnn)


Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang-barang hasil penindakan periode 2017-2018 di antaranya rokok dan minuman keras ilegal seperti rokok dan minuman keras.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News