Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com - BANJARMASIN - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita dalam tiga kali penindakan yang dilakukan petugas selama sebulan terakhir.
"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa (22/11).
Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak kasus 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp 61 juta.
Sebelumnya, pada Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal yang diungkap.
Pertama, 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.
Bea Cukai Banjarmasin menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kali penindakan dalam sebulan terakhir.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025