Bea Cukai Banjarmasin Sita 359.200 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com - BANJARMASIN - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita dalam tiga kali penindakan yang dilakukan petugas selama sebulan terakhir.
"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa (22/11).
Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak kasus 80 ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp 61 juta.
Sebelumnya, pada Oktober, ada dua peredaran rokok ilegal yang diungkap.
Pertama, 200 ribu batang yang diangkut menggunakan minibus di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin.
Bea Cukai Banjarmasin menyita ribuan batang rokok ilegal dari tiga kali penindakan dalam sebulan terakhir.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!