Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).
Adapun izin itu diberikan ke masing-masing perusahaan seperti PT Ming Yang Textile Indonesia dan PT Seongsan Internasional.
PT Ming Yang Textile Indonesia adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Merak, dan mendapatkan izin KB pada Rabu (20/3).
Sementara PT Seongsan Internasional adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang mendapatkan izin GB pada Kamis (21/3).
Pahami bahwa KB adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Sedangkan GB adalah TPB untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
"Fasilitas ini kami berikan kepada para pengguna jasa yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tepat sasaran,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio.
“Kami pun memiliki janji layanan dengan menerbitkan hasil maksimal 1 jam setelah pemaparan selesai,” imbuhnya.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!