Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
Senin, 25 Maret 2024 – 21:05 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB). Foto: dok Bea Cukai
Dia berharap fasilitas yang diberikan bisa membantu perusahaan sehingga mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik atau perusahaan.
Baca Juga:
"Dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” tutupnya. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) berupa kawasan berikat (KB) dan gudang berikat (GB).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Jetstar Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo-Singapura, Bea Cukai Siap Beri Layanan Optimal