Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric

Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Electric
Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Elektric yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk PT Nusantara Electric pada Kamis (3/10).

Perusahaan tersebut berada di wilayah pelayanan Bea Cukai Tangerang yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio menyampaikan penerbitan izin fasilitas ini sesuai dengan tugas dan fungsi instansinya, yakni industrial assistance dan trade facilitator.

Sesuai aturan yang berlaku, kata dia, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu.

"Sebelumnya, PT Nusantara Electric telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Ini semua bertujuan supaya kami yakin bahwa pemberian fasilitas ini tepat sasaran," ungkap Rahmat Subagio setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan di Kanwil Bea Cukai Banten.

Dia mengatakan dengan memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang, berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor.

Selain KITE Pembebasan, Bea Cukai juga menyediakan izin fasilitas KITE Pengembalian.

“Kami berharap PT Nusantara Electric dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perkembangan industri di Indonesia. Tentunya, pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Kanwil Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Nusantara Elektric yang berlokasi di Kabupaten Tangerang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News