Bea Cukai Banten Edukasi Pegawai PZ Cussons Indonesia Tentang Tata Laksana Ekspor Impor
"Melakukan impor di luar Kode HS yang tercantum dalam Skep Penetapan KITE mengakibatkan dokumen pabean impor ditolak (reject)," ungkapnya.
Rahmat menegasskan Bea Cukai akan terus mendorong dunia usaha atau industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang diberikan Pemerintah khususnya yang terkait dengan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai.
Dia memastikan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap fasilitas yang diberikan tentunya tetap terus dilakukan.
"Hal ini perlu untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan telah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan penerima fasilitas," tegasnya.
Selain itu, diikuti dengan asistensi kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan dapat segera dicarikan solusinya.
Kanwil Bea Cukai Banten juga terus mendorong para pengusaha di wilayah kerjanya untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai.
Pemberian fasilitas tersebut dimaksudkan agar biaya produksi dapat ditekan seminimal mungkin, dalam hal ini melalui pemberian fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk, sehingga dapat memberikan daya saing yang tinggi terhadap produknya khususnya di pasaran internasional.
Pada gilirannya upaya tersebut akan mendorong peningkatan penerimaan devisa, guna menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Bea Cukai menjalankan misinya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri, salah satunya mengedukasi pegawai PT PZ Cussons Indonesia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!