Bea Cukai Banten Meringkus Truk Boks, Isinya Sangat Merugikan Negara
Rabu, 02 Juni 2021 – 18:15 WIB
Kemudian setelah itu, pukul 05.00 WIB penindakan rokok juga dilakukan terhadap truk di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta - Merak, Pinang, Tangerang, Banten yang mengangkut sebanyak 472 ribu batang rokok yang diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung dengan perkiraan nilai barang Rp 481.440.000 dan potensi kerugian negara Rp 316.391.040.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut. (jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada Jumat (28/5). Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini