Bea Cukai Banten Meringkus Truk Boks, Isinya Sangat Merugikan Negara
Rabu, 02 Juni 2021 – 18:15 WIB

Bea Cukai Banten menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai
Kemudian setelah itu, pukul 05.00 WIB penindakan rokok juga dilakukan terhadap truk di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta - Merak, Pinang, Tangerang, Banten yang mengangkut sebanyak 472 ribu batang rokok yang diangkut dari Jawa dan Bekasi tujuan Lampung dengan perkiraan nilai barang Rp 481.440.000 dan potensi kerugian negara Rp 316.391.040.
Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Supir dimintai keterangan dan Barang Hasil Penindakan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Banten untuk penanganan lebih lanjut. (jpnn)
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Farobi menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada Jumat (28/5). Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok