Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan
Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN - Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Merak, dan Tangerang, Kamis (20/6).

Pemusnahan itu dilakukan karena Bea Cukai ingin menjamin transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memberikan efek jera pada para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai di wilayah Banten.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada 2023 hingga 2024.

Adapun perrincian barang yang dimusnahkan meliputi 49.077.470 batang hasil tembakau (HT), 5.598 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35.505 pcs rokok elektrik (REL), dan 769.300 gram tembakau iris (TIS).

Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 43,3 miliar.

Selain itu, juga terdapat barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 1.000.840 batang rokok ilegal.

Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp549,33 juta dan kerugian negara mencapai Rp838,41 juta.

Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News