Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Eks Penindakan Kepabeanan
Pemusnahan atas BMMN berupa rokok, TIS, dan MMEA dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan khusus, pelekatan segel, dan pengawalan petugas.
Sementara pemusnahan atas BMMN berupa REL dilaksanakan di halaman Bea Cukai Tangerang.
Broto mengungkapkan pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing, sehingga barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kegiatan pemusnahan merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang lartas (larangan dan pembatasan), untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap kondusif,” pungkas Broto. (jpnn)
Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita