Bea Cukai Banten Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan, Berikut Daftarnya

Kemudian tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga pembebasan cukai.
Sementara pusat logistik berikat adalah juga salah satu TPB yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).
Ahmad Subagio menambahkan Kanwil Bea Cukai Banten dengan semangat 'Bea Cukai Makin Baik' terus bekerja untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah kerjanya dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk selalu memberikan asistensi kepada industri dan memberikan fasilitas terhadap kewajiban pengusaha untuk melakukan pembayaran bea masuk dan cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Jumlah perusahaan penerima fasilitas kepabenan dari Bea Cukai Banten bertambah lagi, berikut daftarnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Krakatau Steel Gelar Mudik Gratis
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi