Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas gudang berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik pada Selasa (2/4).
Setelah mendapatkan fasilitas gudang berikat ini, perusahaan akan mendapatkan beragam manfaat, seperti fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan pihaknya memberikan izin fasilitas kepada PT Mahasu Bugel Logistik setelah perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan.
Sebelumnya, Bea Cukai Tangerang, unit vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Banten yang akan bertugas melayani dan mengawasi pemanfaatan fasilitas oleh PT Mahasu Bugel Logistik juga telah melaksanakan beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan awal tersebut, antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, luasan pabrik atau gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku).
Selanjutnya, perusahaan juga memaparkan proses bisnis kepada Kanwil Bea Cukai Banten.
Pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan perizinan.
"Melalui proses ini, Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Mahasu Bugel Logistik sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujar Rahmat Subagio dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Kanwil Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas gudang berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik pada Selasa (2/4), ini manfaat yang akan didapatkan perusahaan
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman