Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri

jpnn.com, TANGERANG - Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto menerbitkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan untuk PT Kreasi Sakti Mandiri pada Senin (13/1).
Nirwala mengungkapkan izin fasilitas diterbitkan setelah perusahaan selaku pemohon melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagai perusahaan KITE Pembebasan.
“Apabila perusahaan telah lolos penilaian kelayakan pemberian izin, persetujuan izin dapat diberikan paling lambat satu jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan,” kata Niwala dalam keterangannya, Rabu (15/1).
PT Kreasi Sakti Mandiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan bergerak di bidang industri sepatu untuk keperluan industri.
Perusahaan ini di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas KITE Pembebasan.
Melalui fasilitas yang didapatkan, PT Kreasi Sakti Mandiri dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk, serta bebas dari PPN dan PPnBM dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
Nirwala menyampaikan pentingnya memastikan pemberian fasilitas KITE Pembebasan agar tepat sasaran sehingga dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.
Karena itu, ada beberapa tahapan agar izin dapat diterbitkan, mulai dari penelitian persyaratan, pemeriksaan lapangan, hingga proses pemaparan dari perusahaan.
PT Kreasi Sakti Mandiri resmi mengantongi izin fasilitas KITE Pembebasan yang diterbitkan Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai