Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) di Kecamatan Cikande, Serang, Banten, Selasa (15/10). PT CMMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bijih nikel (ore nikel) menjadi produk nikel pig iron (NPI).
Nikel ore adalah batuan mineral yang merupakan bahan baku pembuatan logam nikel. Nikel adalah unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28. Logam ini berwarna putih perak berkilau, dengan sedikit nuansa kuning keemasan. Sedangkan NPI merupakan feronikel berkadar yang berkadar rendah. Latar belakang diproduksinya NPI adalah sebagai alternatif pengganti feronikel sebagai bahan baku dalam pembuatan baja tahan karat (stainless steel).
Diketahui pada tahun 2019, Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan yang melarang ekpor bijih nikel atau nikel ore, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019. Salah satu alasannya adalah karena untuk menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia. Dengan terbitnya aturan tersebut, bijih nikel dapat diolah di negeri sendiri menjadi nikel olahan dan mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai menyediakan berbagai fasilitas fiskal guna mendukung kemudahan dan peningkatan ekspor, salah satunya ialah kawasan berikat.
Melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat, Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi manufaktur di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi.
“Pemberian izin kawasan berikat terhadap perusahaan pengolah bijih nikel membuktikan bahwa Bea Cukai turut memberikan dukungan terhadap program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) di Indonesia,” ungkap Aflah.(jpnn)
Bea Cukai Banten terbitkan izin kawasan berikat kepada PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis