Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengedukasi dan memberikan asistensi kepada masyarakat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali dan memahami ketentuan cukai.
Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi keliling mendatangi warung-warung yang menjual rokok di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Klaten, Senin (30/11) dan Selasa (1/12).
“Petugas memberikan tips untuk membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yang peredarannya dilarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Ssntoso.
Menurut Budi, petugas juga membawa sampel dari masing-masing kategori rokok ilegal.
"Sehingga pemilik toko lebih mudah memahami apa yang disampaikan,” ungkap Budi.
Bea Cukai Bandar Lampung di ujung Triwulan IV-2020 menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat selama dua hari.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung/toko tentang cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.
Petugas membagikan poster berisi pengenalan rokok ilegal di setiap warung dan toko yang didatangi.
Kenali dan pahami ketentuan cukai, supaya terhindar dari penggunaan produk ilegal dan pelanggaran hukum.
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto