Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Cukai
Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengedukasi dan memberikan asistensi kepada masyarakat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali dan memahami ketentuan cukai.

Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi keliling mendatangi warung-warung yang menjual rokok di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Klaten, Senin (30/11) dan Selasa (1/12).

“Petugas memberikan tips untuk membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yang peredarannya dilarang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Ssntoso.

Menurut Budi, petugas juga membawa sampel dari masing-masing kategori rokok ilegal.

"Sehingga pemilik toko lebih mudah memahami apa yang disampaikan,” ungkap Budi.

Bea Cukai Bandar Lampung di ujung Triwulan IV-2020 menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat selama dua hari.

“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung/toko tentang cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari.

Petugas membagikan poster berisi pengenalan rokok ilegal di setiap warung dan toko yang didatangi.

Kenali dan pahami ketentuan cukai, supaya terhindar dari penggunaan produk ilegal dan pelanggaran hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News