Bea Cukai Bantu Pertumbuhan Industri Dalam Negeri di Bidang Ekspor dan Impor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan beragam fasilitas kepabeanan untuk membantu pertumbuhan industri dalam negeri di bidang ekspor dan impor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, kinerja fasilitas Bea Cukai menunjukkan arah positif.
“Pada 2021, tercatat perusahaan penerima fasilitas cenderung bertambah tiap tahun. Devisa ekspor fasilitas mencapai USD 96,43 miliar dan meningkat 40 persen year on year dari tahun sebelumnya,'' ujarnya.
Sementara itu, devisa impor fasilitas mencapai USD 27,92 miliar dan meningkat 39 persen year on year dari tahun sebelumnya.
Untuk mengoptimalkan kinerja fasilitas tersebut, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan di sejumlah wilayah.
Kali ini, kegiatan itu diselenggarakan di Kudus, Medan, Tangerang Selatan, dan Jambi.
Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi peraturan di bidang kepabeanan secara hybrid atau gabungan secara luring (luar jaringan) pada Selasa (17/5).
Materi yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai.
Bea Cukai terus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri di bidang ekspor dan impor
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun