Bea Cukai Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022
Lalu, ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa barang impor tersebut akan diekspor kembali.
"Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan, seperti dalam pelaksanaan International Tour de Bintan 2022 dapat diberikan fasilitas impor sementara karena memenuhi syarat. Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara diberi pembebasan bea masuk atau keringanan," katanya.
Pembebasan diberikan 100 persen dari nilai bea masuk. Selain itu, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.
Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.
Namun, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu.
Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.
Bea Cukai ikut membantu menyukseskan International Tour de Bintan 2022 dengan pemberian fasilitas impor sementara
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!