Bea Cukai Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022

Lalu, ada dokumen pendukung yang menyatakan bahwa barang impor tersebut akan diekspor kembali.
"Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan, seperti dalam pelaksanaan International Tour de Bintan 2022 dapat diberikan fasilitas impor sementara karena memenuhi syarat. Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara diberi pembebasan bea masuk atau keringanan," katanya.
Pembebasan diberikan 100 persen dari nilai bea masuk. Selain itu, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar.
Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.
Namun, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.
Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu.
Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.
Bea Cukai ikut membantu menyukseskan International Tour de Bintan 2022 dengan pemberian fasilitas impor sementara
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini