Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal
“Kegiatan edukasi yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum di bidang cukai namun juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pedagang, supaya tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini.
Dari kegiatan ini masih ditemukan beberapa warung yang menjual rokok polos (tanpa pita cukai).
“Para penjual menyatakan sudah tahu jika rokok polos dilarang, tetapi nekat menjual dengan sembunyi-sembunyi dengan alasan banyaknya permintaan pembeli. Salah satu faktornya karena murah harganya, padahal rokok ilegal tersebut sangat merugikan negara dan tidak melalui proses uji laboratorium,” ujar Dwi. (ikl/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bea Cukai Banyuwangi dan Kudus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025