Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!
Bea Cukai Banyuwangi menggelar konferensi pers terkait digagalkannya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berupa arak bali dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Upaya ekstra yang dilakukan melalui pengawasan membuahkan hasil dengan berhasilnya digagalkannya pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Didik Nurjayadi mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi peredaran MMEA dan rokok ilegal tanpa pita cukai di daerah tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman informasi untuk memastikan keakuratan data, operasi pengawasan pun digelar sepanjang Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi," ungkap Didik dalam keterangan resminya, Jumat (31/5).

Operasi dimulai pada pukul 01.00 WIB dan berhasil menindak tiga kendaraan dalam waktu yang relatif singkat.

Pada pukul 02.30 WIB, penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah pikap yang melintas dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut arak bali tanpa pita cukai.

Setengah jam kemudian, penindakan kedua berhasil dilakukan terhadap sebuah truk dari Denpasar menuju Pulau Jawa yang mengangkut barang yang sama.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut adalah 2.902 botol arak bali masing-masing berisi 600 ml, dan 10 jeriken masing-masing berisi 30 liter arak bali tanpa pita cukai.

3 kali penindakan, Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengiriman arak bali dan rokok ilegal sebanyak ini, tuh lihat barbuknya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News