Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Paket Synthetic Cannaboid

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Paket Synthetic Cannaboid
Barang bukti narkotika yang diamankan Bea Cukai Banyuwangi. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman satu paket berisi 15 gram tembakau iris yang diduga synthetic cannaboid melalui sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jumat (5/2).

Tim gabungan turut mengamankan pelaku berinisial WR.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi Dominica Roesdiati mengungkapkan penindakan yang dilakukan tim gabungan berawal dari informasi tim CNCCT Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Jember serta Bea Cukai Madiun.

“Atas informasi yang kami terima dari kantor Bea Cukai lain, kami teruskan ke pihak kepolisian agar dilakukan operasi terkait. Tim gabungan kemudian mengunjungi PJT yang dimaksud dan benar ditemukan paket yang dimaksud,” kata Dominica.

Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan isi paket.

Hasilnya, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi tembakau iris yang diduga sediaan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) jenis synthetic cannaboid.

Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan serah terima pelaku berinisial WR, barang bukti serta berkas pendukung kepada Satuan Resnarkoba Polresta Banyuwangi dan juga kepada Polda Jawa Timur untuk dilakukan uji laboratorium.

“Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Bea Cukai selaku community protector akan selalu menjaga negara dari barang-barang ilegal dan berbahaya, termasuk narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News