Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Berikut Daftarnya
Rabu, 02 Agustus 2023 – 07:47 WIB

Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama instansi terkait lainnya, Selasa (18/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan, berupa 1 bungkus daun kering dengan berat 108,49 gram, dan barang bukti non-narkotika. berupa 1 buah handphone, 3 lembar pakaian bekas, dan 1 buah resi barang kiriman.
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama instansi terkait lainnya, berikut daftarnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai