Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO

Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggeledah sebuah laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) pada Kamis (4/4).

Dari penggeledahan yang dilakukan di sebuah perumahan di wilayah Sunter, Jakarta Utara tersebut, petugas gabungan mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir, berbagai peralatan dan mesin cetak yang digunakan untuk membuat ekstasi, serta meringkus 4 orang tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

“Pada awal Januari 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstasi,” ungkap Nirwala dalam keterangan yang diterima, Senin (8/4).

Berdasarkan informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Soekarno Hatta memantau tujuan alamat pengiriman paket yang mengarah ke wilayah Sunter, Jakarta Utara.

“Setelah penyelidikan yang berlangsung selama empat bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab," bebernya.

Pada Kamis (4/4), petugas gabungan menggeledah lokasi tersebut dan menangkap para tersangka.

Nirwala juga mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam kegiatan produksi ekstasi tersebut.

Bea Cukai bersinergi dengan Bareskrim Polri membongkar pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara dan menangkap 4 tersangka, 2 DPO masih diburu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News