Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
“Modusnya adalah dengan mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam dalam daftar prekursor narkotika dari Tiongkok. Selanjutnya bahan baku tersebut diproses secara kimia sampai menjadi bahan mephedron dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi,” ungkap Nirwala lagi.
Proses tersebut, kata Nirwala, dipandu tersangka berinisial D yang saat ini masih terus dikejar oleh petugas.
Selain itu, petugas juga masih memburu FP yang menjadi otak utama dari kegiatan produksi narkotika jenis ekstasi ini.
Selain mengamankan narkotika jenis ekstasi, petugas gabungan juga menyita alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi berkapasitas produksi 3 ribu butir per jam.
Petugas gabungan juga mengamankan empat orang tersangka berinisial A ALS D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Nirwala menambahkan saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 j.o. Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan ancaman hukuman pidana mati, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga sebesar Rp13 miliar.
Dia juga menegaskan komitmen Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.
Bea Cukai bersinergi dengan Bareskrim Polri membongkar pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara dan menangkap 4 tersangka, 2 DPO masih diburu
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
- Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok Ilegal
- Bea Cukai, BNN, dan Polri Tindak Jaringan Narkoba Internasional di Aceh