Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB

Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.
Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.
Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.
Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.
Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.
Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.
Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi