Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.

Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.

Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.

Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.

Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.

Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.

Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.

Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News