Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Tim melakukan pengembangan dengan melakukan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota, Jumat (22/1).
Hasilnya, tim menangkap seorang tersangka berinisial RFH.
Tersangka disikat saat hendak mengambil 5 kilogram sabu-sabu.
“Barang bukti berupa ekstasi menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RFH karena mencoba melarikan diri.
RFH kepada petugas mengakui bahwa ia diperintah seorang oknum warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam.
Barang bukti yang dikumpulkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapan ini antara lain delapan bungkus sabu-sabu seberat 8.206 gram brutto, 21 ribu butir ekstasi, 220 butir happy five.
Barang bukti lainnya adalah telepon seluler milik tersangka SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut narkotika.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!